Apakah Uang Tips Halal Atau Haram? Hati-hati ...
https://deamova.blogspot.com/2018/06/apakah-uang-tips-halal-atau-haram-hati.html
www.deamova.com : Hukumnya Uang Tips, Halal
Atau Haram ? – Seringnya mendapatkan pekerjaan yang
berhubungan dengan uang tips, membuat saya bertanya-tanya tentang hukum
menerimanya. Memang tidak ada definisi khusus mengenai uang tips ini, karena
dari segi peraturan bahkan beberapa perusahaan melarang karyawannya untuk menerima
uang tips dari pelanggan. Di berbagai bidang pekerjaan uang tips menyamar
dengan berbagai nama, dari pengalaman saya pribadi dan teman-teman sering
mendengar nama lain uang tips yang menurut saya sih tetep aja itu maksudnya
sama, yaitu uang tambahan yang dihasilkan di luar dari gaji atau pembayaran
yang seharusnya diterima. Masalahnya dari berbagai nama uang tips itu,
bagaimana hukumnya jika kita terima? Apakah Halal atau Haram kah?
Hukumnya Uang Tips, Halal Atau Haram ?
www.deamova.com
www.deamova.com : Hukumnya Uang Tips, Halal
Atau Haram ? – Uang Tips sangat familiar di dunia kerja
yang menyediakan layanan jasa, seperti rumah makan atau restoran, tamu sering
memberikan uang lebih dari yang seharusnya dibayarkan, diberikan langsung ke
kasir atau melalui waiter/waitress yang melayani tamu tersebut. Sebuah
perusahaan yang membutuhkan jasa pihak ketiga sering juga memberikan uang lebih
kepada petugas, sering disebut dengan “uang
pelicin” atau “uang entertain”,
di pekerjaan saya tahun lalu sebagai seorang sopir taksi sering mendengar
istilah dari teman-teman driver menyebutnya “uang batok”, istilah lain dari uang tips beraneka ragam, mungkin
anda para pembaca sering mendengar nama-nama lain dari uang tips ini. Uang Servis, Uang Seterika, Ongkos Dengar,
Uang Lelah, Uang Jalan, Dana Gerak, dll menjadi nama lain dari uang tips
ini, pada dasarnya uang tips memang bukan kewajiban pelanggan untuk membayar,
tapi karena kebiasaan menjadi seolah-olah wajib. Entah “Suap” termasuk dalam kategori uang tips atau bukan, masalahnya yang
penting adalah dari berbagai nama uang tips itu akan menjadikan hukum yang
berbeda untuk kita menerimanya. Nama terakhir (suap) jelas sudah ada
dasar hukumnya, menjadi sebuah tindakan yang melawan hukum baik bagi penerima
maupun pemberi suap, karena saya bukan ahli hukum, jadi saya mencoba bertanya
kemari termasuk mencari tahu hukum menerima uang tips dari sisi agama. Dan
berikut ini saya rangkum hasil pencarian saya tentang Hukumnya Menerima Uang Tips, Halal Atau Haram? Semoga bermanfaat.
www.deamova.com : Hukumnya Uang Tips, Halal
Atau Haram ? – Uang Tips yang diberikan oleh seorang
pelanggan kepada seorang sopir dibedakan sesuai dengan niat dan prosesnya,
misalnya seorang pengguna jasa transportasi menyatakan niat untuk memberikan
uang lebih kepada driver, dalam hal ini contohnya pelanggan taksi menjanjikan
akan memberikan uang lebih kepada sopir taksinya, maka sopir menerima tips
tersebut hukumnya Halal, karena
pemberian tersebut merupakan pemenuhan janji. Dalam hal ini menurut Imam Taqiyuddin Al Subkiy dari madzhab
Syafii berpendapat bahwa memenuhi janji adalah wajib hukumnya, kalau tidak ada
janji sebelumnya maka uang tersebut dikategorikan sebagai hadiah, bila pemberian karena bertujuan untuk mendapatkan pahala
yang diniatkan oleh pemberi sebelumnya dan disertai dengan adanya shighot /
serah terima, maka pemberian ini disebut sebagai shodaqoh, dan apabila pemberian tersebut bertujuan untuk memuliakan
serta dengan shighot maka dinamakan hadiah
dan hibah. Jika pemberian tersebut
tidak bertujuan untuk mendapatkan pahala dan memuliakan namun disertai dengan
shighot / serah terima maka pemberian tersebut dikategorikan sebagai hibah saja, bila dibutuhkan untuk mendapatkan
pahala tanpa shighot / serah terima maka disebut shodaqoh saja, jika bertujuan memuliakan tanpa disertai shighot /
serah terima maka dinamakan hadiah
saja. Walllahu a’lam bishshawab...
www.deamova.com : Hukumnya Uang Tips, Halal
Atau Haram ? – Untuk memudahkan pemahaman berikut saya
rangkai dalam sebuah tabel agar mudah membedakan, semoga bermanfaat
Uang
+ Shighot = Hibah
Uang
+ Niat Pahala = Shodaqoh
Uang
+ Tujuan Memuliakan = Hadiah
Uang
+ Niat Pahala + Shighot = Hibah dan Shodaqoh
Uang
+ Shighot + Tujuan Memuliakan = Hibah dan Hadiah
www.deamova.com : Hukumnya Uang Tips, Halal
Atau Haram ? – Semoga dengan artikel ini bisa mencerahkan
kita semua terutama saya pribadi agar dalam melakukan usaha menafkahi keluarga
tidak terkotori dengan hasil yang dilarang agama, Amin. Semoga usaha kita semua
dilancarkan dan dipenuhi dengan berkah.